Ticker

10/recent/ticker-posts

PENGERTIAN ZAKAT



 Definisi Zakat: 

  Zakat secara etimologi berarti “tumbuh dan bertambah”. Dapat pula dimaknai sebagai berkah, bersih, suci, subur, berkembang, dan maju. Adapun secara terminologi (istilah) zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq zakat) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam. 

• Pembagian Zakat: 
1.     Zakat fitrah; yaitu Zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. 
2.      Zakat maal (harta); yaitu Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak, dll. 

• Syarat-syarat wajib zakat fitrah: 
1.     Islam 
2.     Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Sebaimana terdapat dalam hadis; tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). 

 • Orang yang berhak menerima zakat: 
1.     Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta. 
2.     Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya. 
3.     Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat. 
4.     Muallaf, adalah: a.Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh. b.Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam. c.Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir dibawah pengaruhnya. d. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat. 
5.     Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan. 
6.     Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7.     Fi sabilillah, adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan agama. 
8.     Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
  • Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil), orang-orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak-budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah”(Q.S. At taubah : 60). 

  • Manfaat Zakat: 
1.     Mempererat hubungan si kaya dan si miskin. 
2.     Agar tidak terjadi kejahatan dari orang-orang miskin dan orang susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah Swt., “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran: 180). 

3.     Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).

Posting Komentar

1 Komentar