Zakat secara etimologi berarti “tumbuh dan bertambah”. Dapat pula
dimaknai sebagai berkah, bersih, suci, subur, berkembang, dan maju. Adapun
secara terminologi (istilah) zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (mustahiq zakat) menurut ketentuan yang telah ditetapkan
oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
• Pembagian Zakat:
1. Zakat fitrah; yaitu Zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim menjelang
Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
2. Zakat maal (harta); yaitu Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang
mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak,
harta temuan, emas dan perak, dll.
• Syarat-syarat wajib zakat fitrah:
1. Islam
2. Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Sebaimana terdapat dalam
hadis; tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah
kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada
orang-orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis).
• Orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki
harta.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak
mencukupi kebutuhannya.
3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
4. Muallaf, adalah: a.Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
b.Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari
kaumnya masuk Islam. c.Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita
terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir dibawah pengaruhnya. d. Orang yang
sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat.
5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang
tebusan.
6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun
untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang
lain.
7. Fi sabilillah, adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan
agama.
8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
- Golongan
orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut ditetapkan oleh
Allah SWT dalam Al-Qur’an. “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat)
itu hanya untuk orang-orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),
orang-orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan
budak-budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang
(gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang
yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah”(Q.S. At taubah
: 60).
- Manfaat Zakat:
1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang-orang miskin dan orang susah yang
dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah Swt., “Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran: 180).
3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari
sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman
mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah:
103).
1 Komentar
Terima kasih pak ;;)
BalasHapus